Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua tersangka ditetapkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Kedua tersangka yakni BP selaku penyelenggara negara atau Supervisor Pemeriksaan Pajak dan SR selaku penyelenggara negara atau Supervisor Pemeriksaan Pajak,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta melakukan ekspose bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi sejak 2008 hingga 2025 dengan cara under invoicing.
Produk tersebut diduga dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.
Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasi sebagai High Alfa Pulp. Padahal, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.
Praktik tersebut diduga berdampak terhadap penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.
Penyidik menduga PT TPL meminta bantuan kepada tersangka BP selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR diduga diminta membantu pemeriksaan tahun pajak 2024.
Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Keduanya juga diduga tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun.
Selain itu, BP diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Anang.
Kejagung menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.
Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara serta pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara transfer pricing PT TPL.



