Search

31 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap 7 Perusahaan Diduga Pakai Jasa Don Ritto, Pengusaha Nurman Herin Jadi Tersangka

POLEZ.ID – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) dalam penanganan sejumlah perkara di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut ketujuh perusahaan tersebut yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat DR dan kawan-kawan,” kata Rudi, Jumat (31/7/2026).

Rudi menjelaskan, hingga saat ini Tim 9 Kejagung telah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

“Dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi.

Penyidik Kejagung memastikan penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

IMG-20260702-WA0047
IMG-20260702-WA0047

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago

harga-tbs-kelapa-sawit-mitra-swaday
harga-tbs-kelapa-sawit-mitra-swaday

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 bulan ago