POLEZ.ID – Dudi Sunandar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Indragiri Hulu (Inhu), Riau secara gamblang sampaikan bahwa kejaksaan membantu pihaknya bekerja seperti hak sipil mendapatkan dokumen kependdukan.
Beliau sampaikan itu dalam acara penyerahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP warga binaan Rutan Kelas IIB Rengat yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026), di Aula Rutan Rengat. Di mana, sekitar 20 orang warga binaan memperoleh dokumen kependudukan.
“Kami sangat terbantu atas lahirnya sinergitas Disdukcapil dengan Kejari Inhu, dan Rutan Kelas IIB Rengat, mungkin kerjasama lintas instansi ini yang pertama di Riau,” ujarnya.
Dia kemudian jabarkan jumlah penduduk Inhu pada semester akhir tahun 2025 sebanyak 496.710 jiwa (laki-laki dan perempuan). Dari angka itu, jumlah wajib KTPnya berjumlah 348.472 jiwa atau sekitar 70,5%.
“Angka cetak e-KTP tersebut terus bergerak, sehari bisa mencapai ratusan. Alhasil, kami terbilang keteteran dalam pelayanan kepada masyarakat mendapatkan dokumen penduduk,” kata dia.
Oleh karena itu, kolaborasi yang dibikin kejaksaan bersamaa pihak Rutan Rengat ini kualitas pelayanan data kependudukan akan lebih baik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., dan Dudi Sunandar, Kadisdukcapil Inhu bersama beberapa stafnya.

