Kejaksaan RI Raih WTP 10 Tahun Beruntun, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 94,8 Persen
YPASNEWS
POLEZ.ID – Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut sekaligus memperpanjang catatan Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung memperoleh nilai 94,8 persen dalam tindak lanjut rekomendasi BPK.
Capaian itu berada jauh di atas standar nasional yang rata-rata mencapai 75 persen.
“Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Nyoman Adhi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Nyoman Adhi Suryadnyana beserta seluruh tim pemeriksa BPK yang telah menjalankan pemeriksaan selama 95 hari.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar tidak jemawa maupun berpuas diri atas capaian tersebut.
Ia menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini selama sepuluh tahun membawa tanggung jawab yang jauh lebih berat di masa mendatang,” tegasnya.
Menanggapi catatan dan temuan BPK dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, serta penyempurnaan.
Langkah tersebut dilakukan agar kekurangan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Burhanuddin juga memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.
Instruksi tersebut meliputi penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, peningkatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, Kejaksaan diminta mempercepat penyelesaian piutang dan optimalisasi aset rampasan, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, dan pengawasan.
Burhanuddin kembali mengingatkan agar capaian yang telah diraih tidak membuat jajaran Kejaksaan terlena.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Burhanuddin berharap sinergi antara Kejaksaan RI dan BPK RI terus terjalin. Sinergi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance demi kemajuan bangsa Indonesia.
Kegiatan penyerahan LHP turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.



