KPPU Nyatakan Tiga Perusahaan Distribusi AC AUX Tak Melanggar UU Persaingan Usaha
YPASNEWS
POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tiga perusahaan yang diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 di Kantor Pusat KPPU, Selasa (8/9/2026). Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Aru Armando bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso menyatakan seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan yang didakwakan.
Tiga Terlapor dalam perkara tersebut yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).
KPPU sebelumnya memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan itu berkaitan dengan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, penggunaan informasi yang bersifat rahasia, hingga dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.
Perkara tersebut bermula dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia. PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebelumnya memiliki kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.
Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama itu kemudian diperbarui pada 2023 untuk periode satu tahun sebelum akhirnya berakhir pada Juli 2024.
Di tengah berakhirnya kerja sama tersebut, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT THCS. Perusahaan yang didirikan pada November 2023 itu kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif produk AC komersial AUX di Indonesia.
Produk yang didistribusikan PT THCS antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta produk light commercial air conditioner.
Rangkaian perubahan hubungan bisnis tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan Majelis Komisi. KPPU mencermati perubahan mitra distribusi, penghentian pasokan produk dan suku cadang kepada PT BEST, serta informasi dan dokumen yang muncul dalam pembahasan kerja sama antara PT BEST dengan pihak AUX.
Majelis juga mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta sejumlah dokumen persidangan, termasuk perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi antarpihak, dan dokumen Non-Disclosure Agreement (NDA).
Namun, dalam menilai perkara tersebut, Majelis Komisi menemukan adanya perbedaan karakteristik produk yang dipasarkan PT BEST dan PT THCS.
PT BEST diketahui antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk untuk memasarkan AC commercial (CAC) dan light commercial (LCAC).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan pasar dalam perkara tersebut memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda. Produk yang dipasarkan juga dinilai tidak sejenis dan tidak saling bersubstitusi.
Dengan pertimbangan tersebut, PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT THCS dalam penjualan AC AUX tipe CAC di Indonesia.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar Majelis Komisi menyatakan tindakan para Terlapor tidak dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator.
Majelis juga mempertimbangkan riwayat hubungan usaha para pihak. PT BEST sebelumnya memiliki hubungan distribusi dengan AUX dan menjual produk AUX, khususnya AC tipe RAC. Sementara pada 2024, PT THCS memiliki perjanjian dengan AUX Electric untuk mendistribusikan produk AC komersial atau CAC.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, surat dan dokumen, serta simpulan Investigator dan para Terlapor, Majelis Komisi akhirnya memutuskan ketiga Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.



