Search

29 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Pidana

POLEZ.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau melaksankan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) pada periode April – Juni 2026 di Halaman Kantor Kejari Inhu, Rabu (29/7/2026), sekira pukul 10.00 WIB.

Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H, M.H selaku Kajari Inhu melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Ali Nur Hidayatullah, S.H, M.H menuturkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dari berbagai perkara baik tindak pidana narkotika sebanyak 75 perkara, Oharda 12 perkara, dan Kemnegtibum TPUL sebanyak 23 perkara.

“Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 756,64 gram, pil ekstasi 9,8 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 6 butir amunisi peluru, dan barang lainnya 533 buah,” jelasnya.

Proses pemusnahan dengan cara diblender, dihancurkan, dibakar, dipotong, digiling hingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Beliau menjelaskan pemusnahan sejumlah barang bukti ini sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Inhu dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung disaksikan oleh pihak Badan Pengawas Obat dan makanan ahli pertama/Balai POM Kab. Indragiri Hulu, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu.