POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7). Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam persidangan terungkap, Mitsubishi Corporation mengakuisisi 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.
Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari energi, sumber daya mineral, infrastruktur hingga pangan.
Sementara itu, PT Coates Hire Indonesia menjalankan usaha di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.
Sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024.
Namun, pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja dari batas waktu yang ditentukan.
Selama persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut disebabkan kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU.
Perusahaan juga dinilai bersikap kooperatif dengan menghadiri seluruh proses persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.
Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi memutuskan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan serta menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga memerintahkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Ketentuan tersebut juga berlaku apabila Mitsubishi Corporation mengajukan keberatan atas putusan.
Deswin Nur menegaskan, kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU merupakan instrumen penting dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan perubahan struktur pasar tidak menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat maupun merugikankepentingan masyarakat.

