KPPU Sidangkan Dugaan Diskriminasi di Platform Jual Beli Mobil

KPPU Sidangkan Dugaan Diskriminasi di Platform Jual Beli MobilYPASNEWS

POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital.

Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 itu melibatkan tiga perusahaan yang mengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas. Mereka diduga membatasi akses pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan di platform digital yang dikelola.

Dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Sidang perdana digelar di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Agenda sidang berupa pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator sekaligus pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi. Ia didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

Tiga perusahaan yang menjadi Terlapor yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.

Dalam LDP, Investigator KPPU mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut.

PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.

Dalam konteks tersebut, Investigator menduga PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia melarang dan/atau memblokir sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dinilai sebagai pesaing PT Car Some Indonesia untuk memasang iklan di Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Menurut Investigator, pembatasan akses tersebut diduga tidak hanya didasarkan pada pertimbangan keakuratan atau integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

Pembatasan itu justru diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

Atas dugaan tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Dalam LDP, Investigator juga memaparkan dampak yang diduga muncul akibat pembatasan akses tersebut.

Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan KPPU dan belum merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 22 September 2026. Agenda berikutnya yakni penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.