Sindikat SIM Palsu di Riau Dibongkar, 8 Orang Ditangkap

Sindikat SIM Palsu di Riau Dibongkar, 8 Orang DitangkapYPASNEWS

POLEZ.ID – Sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas wilayah di Riau dibongkar Satreskrim Polres Siak.

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 itu, polisi mengamankan delapan tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok blangko, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga pengantaran SIM palsu kepada pemesan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak.

“Jaringan ini sudah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sedangkan yang tersebar di berbagai daerah di Riau diperkirakan sekitar 500 lembar,” kata Sepuh dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana.

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut bekerja dengan pembagian tugas. Ada yang mendapatkan blangko SIM bekas, mengedit identitas dan foto, mencetak hingga menawarkan jasa melalui media sosial.

Modusnya, pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook maupun perantara dari orang ke orang.

Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Setelah mendapatkan pesanan, pelaku meminta calon pemesan mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi pengolah gambar.

Pelaku juga membuat kode QR yang dicantumkan pada SIM palsu. Kode tersebut direkayasa sedemikian rupa sehingga ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.

Data yang telah diedit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening dengan ukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter.

Hasil cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari data pemilik lama.

Terbongkar dari Penangkapan di Dayun

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.

Atas perintah Kasat Reskrim, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Dayun. Saat itu, SWL diduga hendak menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan pembayaran Rp650 ribu.

Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kota Pekanbaru. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur.

Dari tangan R, polisi menemukan tiga lembar SIM palsu.

Sehari berikutnya, Sabtu (29/8/2026), polisi melakukan teknik delivery control. Petugas mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

AY diketahui membawa dua lembar SIM palsu yang hendak diantar kepada pemesan.

Pengembangan kasus kemudian membawa polisi kepada H alias U. Pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di depan Masjid Ubudhiyah, Jalan Pesisir.

Tempat Percetakan Digerebek

Minggu (30/8/2026), polisi kembali bergerak.

Petugas mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HS. Petugas juga menemukan MAP dan TR yang datang ke toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.

Dari pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2026.

Polisi kemudian mengejar pemasok utama blangko SIM.

Setelah beberapa hari dalam pencarian, A alias DG alias Agustam akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Blangko SIM Dicuri dari Gudang Arsip

Dalam kasus ini, polisi menyebut A alias DG berperan sebagai pemasok utama blangko SIM.

Blangko tersebut diduga diperoleh dari material SIM lama yang dicuri dari gudang arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

Sementara H alias U berperan sebagai perantara. Ia membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp150 ribu per lembar.

HS dan MAP berperan sebagai pencetak, pengedit foto serta format SIM sekaligus memasarkan jasa melalui Marketplace Facebook.

SWL dan RNF berperan sebagai pemasar melalui status WhatsApp.

AY dan TR bertugas mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.

Sementara satu orang lainnya, R alias K, masih menjadi buronan polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Sita Puluhan Blangko dan Peralatan Cetak

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, satu unit komputer lengkap dengan monitor LG, CPU Power Logic, keyboard Logitech dan mouse HP.

Polisi juga menyita satu unit printer Epson L3210, delapan unit telepon seluler berbagai merek, satu unit Toyota Innova bernomor polisi BM 1746 LQ serta empat sepeda motor.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi pembuatan SIM palsu.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, polisi masih memburu R alias K yang hingga kini belum tertangkap.