Lahan Bekas Terbakar Diawasi Ketat Polisi

Lahan Bekas Terbakar Diawasi Ketat PolisiYPASNEWS
Lahan Bekas Terbakar Diawasi Ketat Polisi

POLEZ.ID – Polda Riau memperketat pengawasan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan yang telah terbakar tidak kembali diolah atau dimanfaatkan.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya memutus kemungkinan adanya keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pengawasan dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir melalui patroli di wilayah rawan karhutla. Polisi juga mengecek kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan pemasangan plang merupakan bagian dari pola penanganan pascakebakaran yang telah dilakukan Polda Riau sejak tahun lalu.

Areal yang mengalami kebakaran, kata dia, tidak serta-merta dilepas dari pengawasan setelah api berhasil dipadamkan.

“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Akmadi, kebijakan tersebut membawa pesan bahwa kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membuka ataupun memperoleh manfaat dari suatu lahan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegasnya.

Cek Lahan Bekas Karhutla di Rohil

Salah satu pengecekan dilakukan jajaran Polsek Bangko di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Lokasi tersebut merupakan areal bekas terbakar yang telah dipasangi plang larangan melakukan kegiatan sejak 2025.

Dalam pengecekan itu, petugas memastikan plang masih terpasang. Polisi juga tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan maupun pemanfaatan kembali lahan.

Saat ini, kondisi areal tersebut berupa semak belukar.

“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.

Pengawasan serupa dilakukan Polsek Simpang Kanan. Pada Kamis (27/8/2026), personel bersama perangkat masyarakat melaksanakan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.

Selain memantau wilayah rawan karhutla, petugas mengecek plang larangan membakar hutan dan lahan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi terjadinya karhutla.

Patroli juga diikuti edukasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pengawasan Tak Berhenti Setelah Api Padam

Akmadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan karhutla secara berkelanjutan.

Polisi, kata dia, tidak hanya hadir ketika api muncul, tetapi melakukan pengawasan sejak sebelum kebakaran hingga setelah kebakaran berhasil ditangani.

“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.

Polda Riau juga mendorong masyarakat ikut mengawasi wilayah masing-masing. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah kembali areal bekas terbakar yang telah diberi larangan.

“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla,” tutup Akmadi.