Marjani Siap Buka Peran Dani M Nursalam di Persidangan Kasus Korupsi PUPR Riau

Marjani Siap Buka Peran Dani M Nursalam di Persidangan Kasus Korupsi PUPR RiauYPASNEWS

POLEZ.ID — Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Marjani, menyatakan siap menghadapi persidangan. Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu juga mengaku akan mengungkap peran Dani M Nursalam dalam perkara tersebut.

Marjani kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Senin (10/8/2026).

Usai diperiksa, Marjani digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Tangannya terlihat diborgol saat keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.

Di hadapan awak media, Marjani menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum hingga persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

“Insyaallah, siap,” kata Marjani, Senin (10/8/2026).

Tak hanya menyatakan siap menjalani persidangan, Marjani juga menyebut dirinya akan membuka peran Dani M Nursalam dalam perkara tersebut.

Dani M Nursalam sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ketika ditanya apakah dirinya akan mengungkap peran Dani dalam persidangan, Marjani memberikan jawaban tegas.

“Siap, Insyaallah saya akan buka,” tandasnya.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Maret 2026. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

KPK kemudian menahan Marjani pada 13 April 2026. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Marjani dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kini, pernyataan Marjani mengenai kesiapannya membuka peran Dani M Nursalam menjadi perhatian menjelang persidangan. Keterangan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dan dikonfirmasi dengan alat bukti serta keterangan saksi lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai status kelengkapan berkas perkara Marjani hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan.