Search

15 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Nyimpan Pil Ekstasi di Jok Motor, Dua Pemuda Pematang Reba Ditangkap

Oplus_131072

POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), melakukan penyelidikan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, Ahad (12/4/2026). Hasilnya, dua pemuda Kelurahan Pematang Reba diduga pengedar ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi ini, masing-masing pelaku yang diamankan AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Tuk Modang.

“Petugas menemukan pil ekstasi beserta sabu-sabu dalam plastik klip di bawah jok motor,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu.

Sementara itu, barang bukti pil ekstasi sebanyak puluhan butir dan juga sabu ditemui dari pakaian tersangka yang disembunyikan dalam botol plastik.

“Secara keseluruhan BB yang diamankan seperti Sabu seberat 4,65 gram, pil ekstasi seberat 10,21 gram,” pungkasnya.

Misran menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

“Kedua pelaku diduga menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IMG-20260401-WA0007
IMG-20260401-WA0007

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 minggu ago