Search

20 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Pegawai Rutan Rengat Inhu Ikrar Halinar 

POLEZ.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau melaksanakan Apel Pagi Pegawai yang dirangkaikan dengan Ikrar bersama bebas dari praktik penggunaan handphone oleh warga binaan secara ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba (Halinar).

Halinar ini merupakan komitmen bersama dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lingkungan rutan.

“Saya menekankan bahwa integritas dan disiplin pegawai merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan, dan ketertiban serta Marwah institusi pemasyarakatan,” terang Dedy Irawan, Karutan Rengat.

Beliau sampaikan dengan pembacaan ikrar bersama ini sebagai bentuk tekad seluruh jajaran dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa handphone dan barang terlarang lainnya yang sebelumnya disita oleh petugas dalam kegiatan razia rutin mingguan.

“Langkah ini menjadi bukti konkret keseriusan Rutan Rengat dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut melibatkan awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kehadiran media diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Rutan Rengat dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan rutan yang semakin kondusif, serta meningkatnya integritas dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Rutan Rengat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan, disertai dengan pengawasan yang konsisten guna memastikan komitmen yang telah diikrarkan dapat diwujudkan secara nyata.