Pemprov Riau Lelang 50 Ekor Sapi, Ada yang Berat Setengah Ton
YPASNEWS
POLEZ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melelang 50 ekor sapi milik daerah. Lelang non-eksekusi tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Pengumuman lelang tertuang dalam Pengumuman Lelang Nomor: 1449/000.2.5/BPKAD/2026. Puluhan sapi yang dilelang merupakan aset milik Pemprov Riau yang berada di UPT Pengembangan Ternak dan Pakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Indra, mengatakan proses penawaran lelang telah dimulai sejak Selasa (4/8/2026) dan akan berakhir pada Selasa (11/8/2026).
“Sudah berlangsung selama enam hari, dan besok menjadi batas akhir. Masyarakat yang ingin terlibat pada lelang sapi ini dapat melakukan open bidding secara online melalui lelang.go.id,” kata Indra.
Indra menjelaskan, 50 ekor sapi tersebut memiliki bobot yang beragam. Sapi dengan bobot paling berat mencapai 449 kilogram. Sapi tersebut berjenis kelamin jantan, ras Bali, berwarna cokelat, berusia 12 tahun, dan dalam kondisi sehat.
“Dari 50 ekor sapi tersebut, terdapat empat ekor sapi yang memiliki bobot di atas 300 kilogram, yakni dengan berat 449 kilogram, 369 kilogram, 324 kilogram, dan 320 kilogram. Sementara berat paling ringan yakni 153 kilogram,” ungkapnya.
Untuk mengikuti lelang, calon peserta wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui lelang.go.id. Peserta juga diwajibkan mengunggah softcopy KTP, mengisi data NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri.
“Pendaftaran yang tidak melengkapi KTP yang masih berlaku akan ditolak meskipun akun sudah aktif. Peserta juga diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang (UJL) ke nomor Virtual Account masing-masing. Setoran UJL harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang,” jelas Indra.
Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet. Peserta dapat mengirimkan penawaran berkali-kali dengan nilai paling sedikit sama dengan nilai limit dan mengikuti kelipatan penawaran yang telah ditetapkan.
“Harga penawaran yang tertera belum termasuk bea lelang. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan Bea Lelang Pembeli selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan UJL disetor ke Kas Negara,” katanya.
Sementara itu, bagi peserta yang kalah, UJL akan dikembalikan secara penuh ke rekening masing-masing tanpa potongan, kecuali biaya transaksi bank.
Indra menegaskan, sapi yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya. Proses serah terima barang dan dokumen kepemilikan dilakukan oleh pihak penjual.
“Barang dijual dengan kondisi apa adanya. Serah terima barang dan dokumen kepemilikan dilakukan oleh penjual. Penguasaan objek lelang setelah pelaksanaan menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” ungkapnya.
Informasi dan tata cara lengkap mengikuti lelang dapat dilihat melalui bit.ly/e-auctionkpknl dan lelang.go.id.
Calon peserta juga dapat memperoleh informasi dengan menghubungi KPKNL Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Pekanbaru, melalui telepon (0761) 23845 dan 23846.
Selain itu, informasi dapat diperoleh melalui BPKAD Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien II/2, Pekanbaru, Telp (0761) 33266, dengan PIC Suwandi di nomor 0812 7686 679 dan Azwan di nomor 0812 6808 856.



