Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp9,86 Triliun hingga Juli 2026
YPASNEWS
POLEZ.ID — Penerimaan pajak di Provinsi Riau terus menunjukkan kinerja positif. Hingga 31 Juli 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp9,865 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan realisasi tersebut mencapai 48,48 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp20,35 triliun.
“Realisasi penerimaan sampai dengan 31 Juli 2026 sebesar Rp9,865 triliun atau 48,48 persen dari target,” ujar YFR Hermiyana, Selasa (18/8/2026).
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tersebut tumbuh 25,81 persen. Pada Juli 2025, penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tercatat sebesar Rp7,84 triliun.
Menurut Hermiyana, target penerimaan pajak tahun 2026 mengalami perubahan dari sebelumnya berdasarkan KEP-17/PJ/2026 menjadi KEP-151/PJ/2026. Perubahan tersebut dipengaruhi adanya perubahan administrasi perpajakan wajib pajak yang mengalami promosi atau demosi ke kantor wilayah lain.
PPh Badan Jadi Penopang Utama
Pertumbuhan penerimaan pajak Riau terutama didorong kelompok Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan.
Realisasi PPh Badan mencapai Rp2.936,65 miliar atau sekitar Rp2,94 triliun. Angka tersebut tumbuh 123,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan PPh Badan terutama ditopang sektor industri pengolahan yang memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp935 miliar atau tumbuh 137,51 persen.
Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tumbuh 43,40 persen dengan realisasi Rp1.130,14 miliar.
Kemudian, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 10,86 persen dengan realisasi sebesar Rp697,5 miliar.
PPN Capai Rp4,82 Triliun
Dari kelompok PPN dan PPnBM, penerimaan hingga Juli 2026 mencapai Rp4.829,16 miliar atau sekitar Rp4,82 triliun. Kelompok pajak ini tumbuh 11,05 persen.
Peningkatan tersebut didorong kenaikan pembayaran rutin PPN sebesar Rp242 miliar serta PPN yang dipungut bendahara atau instansi pemerintah pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp158,32 miliar.
Dari sisi sektoral, perdagangan besar mencatat kontribusi signifikan dengan pertumbuhan PPN Dalam Negeri sebesar 15,02 persen atau meningkat Rp248,41 miliar.
Namun, kelompok pajak lainnya mengalami kontraksi neto sebesar 64,28 persen atau Rp272,74 miliar.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya penerimaan PBB sebesar Rp53,74 miliar akibat penertiban lahan oleh Satgas PKH serta adanya pembayaran signifikan pada 2025.
Aktivitas pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak lainnya juga turut memengaruhi kinerja kelompok pajak tersebut.
Kepatuhan SPT Capai 83,69 Persen
Dari sisi kepatuhan, hingga 31 Juli 2026 tercatat sebanyak 369.702 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
Jumlah tersebut mencapai 83,69 persen dari target sebanyak 441.768 SPT.
Hermiyana menegaskan Kanwil DJP Riau akan terus memperkuat inovasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Kolaborasi dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, serta wajib pajak sebagai mitra strategis.
Menurutnya, seluruh unit vertikal di bawah Kanwil DJP Riau akan terus memastikan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Riau dapat dihimpun secara optimal.
Upaya tersebut sekaligus untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara secara nasional.



