POLEZ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penindakan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir Kamis (23/7/2026).
Sebanyak empat unit dompeng alat PETI dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadinya aktivitas serupa terunglang kembali. Kendati demikian petugas tidak menemukan pelaku dilokasi sehingga orang maupun barang bukti tidak ada yang diamankan.
Penertipan tambang ilegal ini tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110. Kemudian, personel Polres Kuansing langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
IPTU Alferdo Krisnata Kaban, selaku Kapolek Singingi Hilir secara tegas menyampaikan bahwa setiap informasi masyarakat lewat layanan kepolisian 110, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan hingga penindakan secara terukur.
Ia menegaskan, Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuansing akan terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Layanan Kepolisian 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

