Polda Riau Bongkar Jalur Emas PETI Kuansing-Kampar, Transaksi Tembus Rp1,57 Miliar
YPASNEWS
POLEZ.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke toko emas di Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal, mulai dari pemodal hingga penerima dan penjual.
Kedua tersangka yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan transaksi emas hasil PETI sebanyak 712,44 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp1,578 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas dari Toko Emas Syafira Jewelry.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa penindakan PETI tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang.
“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Berawal dari PETI di Kuansing
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian kemudian melakukan penyelidikan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
“Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar Ade.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan serta penelusuran bukti elektronik, polisi menemukan adanya transaksi penjualan emas hasil PETI yang mengarah kepada BD.
Transaksi tersebut dilakukan melalui tiga rekening milik DI dan diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam periode tersebut, total emas hasil tambang yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Toko Emas di Kampar Digeledah
Berbekal temuan tersebut, penyidik menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari lokasi itu, polisi menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.
Penyidik turut mengamankan buku tabungan, buku catatan penjualan dan sejumlah dokumen transaksi yang mencatat aktivitas perdagangan selama periode 2025 hingga 2026.
“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Ade.
Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan transaksi yang ditemukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan perdagangan emas hasil PETI.
“Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD,” ujarnya.
Polda Riau Telusuri Aliran Uang
Polda Riau tidak berhenti pada penyitaan emas dan uang tunai. Penyidik kini menelusuri aliran dana untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ade mengatakan dokumen transaksi yang diamankan akan dianalisis untuk memetakan sumber dana, penerima dana, pergerakan uang hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Financial Crime, yakni memburu keuntungan finansial di balik kejahatan lingkungan dengan pendekatan following the money.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang, tetapi juga pihak yang mendanai, menerima, mengolah hingga menikmati hasil kejahatan lingkungan.
Dijerat UU Minerba dan TPPU
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keduanya juga dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kombes Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau menerapkan konsep Green Policing dalam menangani berbagai kejahatan lingkungan.
“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, mulai dari PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya.



