Polda Riau Bongkar Jaringan PETI Kuansing hingga Pemodal, Rp972,8 Juta Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan PETI Kuansing hingga Pemodal, Rp972,8 Juta DisitaYPASNEWS

POLEZ.ID – Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026, tersebut tidak hanya menyasar pekerja tambang ilegal. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik rakit, pemodal, penampung hasil tambang hingga pihak yang terlibat dalam pemurnian emas.

Hasil operasi disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (18/8/2026).

Hengki mengatakan, operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuansing, TNI dan pemerintah daerah.

“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” kata Hengki.

Selama operasi, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi.

Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan. Polisi turut memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali berlangsung.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI, mulai pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.

“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” ujar Hidayat.

Emas 395,71 Gram dan Uang Rp972,8 Juta Disita

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat 395,71 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung seberat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.

Selain emas, polisi mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI juga membuahkan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.

Polisi turut menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana sekaligus keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.

Operasi PETI Ungkap Jaringan Narkoba

Penertiban PETI di Kuansing juga membuka temuan lain. Polisi menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja PETI.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan Satresnarkoba Polres Kuansing hingga mengungkap jaringan narkotika.

“Awalnya diamankan satu orang pengedar dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya,” kata Hidayat.

Dalam perkara narkotika tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Salah satunya diketahui merupakan pekerja PETI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga digunakan para pekerja PETI untuk mendukung aktivitas mereka, terutama saat bekerja pada malam hari.

Temuan ini menjadi perhatian kepolisian karena menunjukkan adanya dugaan keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sungai Kuantan Dipastikan Bersih dari Aktivitas PETI

Selain melakukan penindakan di darat, aparat gabungan juga menggelar patroli air di sepanjang aliran Sungai Kuantan, mulai dari wilayah hulu hingga hilir dan perbatasan.

Hidayat mengatakan, dari hasil patroli tersebut tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang wilayah yang disisir.

“Kami telah melakukan patroli air dari wilayah hulu hingga ke hilir, termasuk sampai wilayah perbatasan, untuk memastikan aliran Sungai Kuantan benar-benar bersih dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” ujarnya.

Penertiban PETI dipastikan tidak berhenti setelah operasi berakhir. Polres Kuansing akan kembali mengaktifkan Satgas Penutupan PETI dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan unsur masyarakat.

Pemprov Riau Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Legal

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Di sisi lain, pemerintah mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan agar menempuh jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau menyampaikan, proses percepatan penerbitan IPR terus dilakukan secara paralel.

Masyarakat nantinya wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Riau juga menyiapkan materi sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan IPR agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih mudah dan jelas.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan serta memutus mata rantai kejahatan yang tumbuh di sekitar aktivitas pertambangan ilegal.

Penegakan hukum, kata Hengki, akan terus dikembangkan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menjangkau aktor, pemodal, penampung dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.