Search

30 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Polda Riau Bongkar Sindikat Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

POLEZ.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pembuatan situs palsu (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diduga membuat dan menjual website tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional hingga bank digital. Situs palsu tersebut diduga digunakan untuk menjebak korban agar memasukkan data penting seperti username, password, hingga kode OTP perbankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

“Dari patroli siber, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan profiling digital, ditemukan indikasi bahwa pelaku juga membuat website tiruan layanan internet banking,” kata Ade, Selasa (26/5/2026).

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurut Ade, tersangka memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan website perbankan sehingga sangat mirip dengan situs resmi. Website tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

“Link website itu diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan data rahasia perbankan ke situs palsu,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan website perbankan.

Penyidik juga menemukan berbagai tools pendukung seperti layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang website untuk mengedit script halaman perbankan.

Ade menegaskan praktik tersebut menjadi ancaman serius di ruang digital karena dapat memicu berbagai tindak pidana siber, mulai dari pencurian data pribadi, pengambilalihan akun bank, hingga pengurasan rekening korban.

“Modus phishing sekarang semakin canggih. Pelaku membuat tampilan situs yang sangat menyerupai website resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan tersangka. Hingga kini, sudah ada dua korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujar Ade.

Menurutnya, besarnya nilai kerugian menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing kini telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat lebih waspada saat mengakses layanan perbankan digital. Masyarakat diminta memastikan alamat website yang dibuka benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Polda Riau memastikan akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas pelaku kejahatan digital, termasuk pihak yang menyediakan sarana maupun infrastruktur tindak pidana siber.

“Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,” tegas Ade.

IMG-20260422-WA0002
IMG-20260422-WA0002

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

IMG-20251209-WA0055
IMG-20251209-WA0055

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 bulan ago

IMG-20260224-WA0016
IMG-20260224-WA0016

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago