Search

4 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Polres Kuansing Tangkap Warga Sukaraja Kasus ‘Persetubuhan’ Anak  

POLEZ.ID – Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Logas Tanah Darat.

Iptu Gerry Agnar Timur, selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki diduga sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Benar, pelaku berinisial AL (18) diamankan pada Kamis (30/4/2026), sekira pukul 19.30 WIB di depan rumahnya di Desa Sukaraja,” terangnya pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian selanjutnya yang bersangkutan kini mendekam di tahanan Polres Kuansing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD setempat.

Dia menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yakni orang tua korban pada Selasa 3 Maret 2026. Di mana, berdasarkan keterangan peristiwa naas telah terjadi sejak 20 Desember 2025 tepatnya di areal kebun sawit Desa Sukaraja sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami dugaan perbuatan persetubuhan oleh terduga pelaku,” pungkasnya.

Dari hasil keterangan, orang tua korban mulai mencurigai kondisi anaknya sejak Januari 2026. Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan menggunakan test pack pada Februari 2026, diketahui korban menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

“Korban kemudian mengakui telah mengalami dugaan peristiwa tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pasal yang disangkakan, yang bersangkutan diduga terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,”ungkapnya.

Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, guna mencegah terjadinya kasus serupa.

IMG-20260220-WA0016
IMG-20260220-WA0016

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago