Search

10 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Polda Riau Musnahkan 5,2 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate, Selamatkan 32 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

POLEZ.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus dengan total 24 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja hingga liquid yang mengandung etomidate.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Deddy Iwan Budiono, perwakilan Kepala BNNP Riau AKP Musa H. Sibarani, perwakilan Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, perwakilan Kabid Propam Polda Riau Iptu Feby, serta Ketua Granat Provinsi Riau Dr. Freddy Simanjuntak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan puluhan kasus narkotika di berbagai wilayah di Provinsi Riau.

“Pengungkapan yang rekan-rekan media saksikan ini merupakan hasil kerja Direktorat Narkoba Polda Riau dari 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang,” kata Edi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.226,74 gram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge liquid etomidate, serta 812,2 gram ganja.

Menurut Edi, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selain menyelamatkan puluhan ribu jiwa, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar. Jika berhasil beredar di masyarakat, narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar serta merusak generasi muda.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1). Sementara untuk kasus peredaran liquid mengandung etomidate, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Edi.

Tren Peredaran Bergeser ke Liquid Etomidate

Polda Riau juga mencermati adanya perubahan pola peredaran narkotika. Jika sebelumnya kasus didominasi sabu, kini mulai muncul tren peredaran liquid yang mengandung etomidate dan dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape.

“Memang ada sedikit perubahan tren. Kalau dulu pengungkapan banyak sabu, sekarang mulai bergeser ke etomidate atau liquid cair. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” pungkasnya.

Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya diimbau segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 atau Satgas Anti Narkoba Polda Riau melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

harga-tbs-kelapa-sawit-mitra-swaday
harga-tbs-kelapa-sawit-mitra-swaday

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago

IMG-20260306-WA0047
IMG-20260306-WA0047

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

3 bulan ago

IMG-20260115-WA0025
IMG-20260115-WA0025

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

5 bulan ago