Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, Operator Ekskavator Ditangkap

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, Operator Ekskavator DitangkapYPASNEWS
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, Operator Ekskavator Ditangkap

POLEZ.ID – Polisi membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Seorang operator alat berat diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Kampar Kiri pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar menerima informasi tersebut pada Jumat (28/8/2026) malam. Menindaklanjuti laporan itu, polisi membentuk tim beranggotakan tujuh personel untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian berangkat menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Di lokasi, polisi menemukan satu unit ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu. Alat berat tersebut berada di aliran sungai dan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.

Selain ekskavator, polisi menemukan sejumlah fasilitas pendukung berupa kotak pemisah emas dan pondok darurat.

Saat polisi datang, terdapat lima orang pekerja di lokasi. Mereka berusaha melarikan diri ke berbagai arah. Namun, satu orang berhasil diamankan.

Dia adalah HS (24), warga Payakumbuh. HS diketahui berperan sebagai operator alat berat dan saat ditemukan berada di ruang kemudi ekskavator.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan petugas di lokasi, mesin ekskavator saat itu dalam kondisi mati karena mengalami kerusakan.

“Mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup,” kata Boby.

Karena kondisi tersebut, polisi hanya menyita kunci kontak ekskavator. Sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan personel untuk mencegah dipindahkan atau digunakan kembali.

“Oleh karena itu, kami hanya menyita kunci kontaknya sebagai barang bukti, sementara alat berat tetap berada di lokasi dengan pengamanan yang ketat dari personel kami untuk mencegah perpindahan atau penggunaan kembali,” ujarnya.

Polisi juga memusnahkan sejumlah fasilitas penunjang penambangan yang ditemukan di lokasi. Peralatan yang tidak bergerak dibakar di tempat untuk mencegah kembali digunakan untuk aktivitas PETI.

“Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat,” tegas Boby.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri. Barang bukti tersebut antara lain satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale, serta kunci kontak ekskavator.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Boby menegaskan pihaknya akan terus memberantas aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

“Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga,” katanya.

Dia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan secara utuh di Polsek Kampar Kiri guna menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.