Polisi Dalami Laporan Dugaan Kekerasan Oknum Satpol PP terhadap Pacar di Pekanbaru
YPASNEWS
POLEZ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru tengah menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, yang diterima pada 23 Mei 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AMW (37), yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh pacarnya berinisial NY, yang merupakan anggota Satpol PP.
“Laporannya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi yang semula tegang disebut berujung pada tindakan kekerasan.
Korban mengungkapkan, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul, serta memukul hingga mengenai bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh.
Tak hanya itu, korban juga menyebut dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Selama ini sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban.
Korban juga mengaku kerap menerima ancaman dari terlapor, termasuk pernyataan yang meremehkan upaya pelaporan ke pihak kepolisian.
Merasa tidak aman, korban akhirnya memutuskan melapor dan menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialami, di antaranya pada bagian pelipis, tangan, dan tubuh.
“Sebenarnya penyebabnya tidak ada, hanya masalah biasa. Namun yang bersangkutan memang temperamental dan sering memukul saya,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.
Korban berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera terhadap terlapor.



