Polisi Inhu Tangkap Sopir Truk Batubara, Unit Mobil Ikut Ditahan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Seorang pengemudi kendaraan berat (Dump Truk) batu bara dengan rute Jalan Lintas Tengah, Indragiri Hulu (Inhu), Riau diamankan pihak kepolisian pada Rabu (5/8/2026), sekira pukul 17.30 WIB.
Dia berinisial AL alias Lis yang merupakan warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya diringkus saat sedang berada dam mobil Tronton yang terparkir di bahu jalan sekitar perkebunan kelapa sawit milik PTPN V Sungai Lala.
Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu menyampaikan bahwa Lis diproses hukum karena diduga penyalahguna barang haram narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Informasi itu, kata dia, diterima oleh personel unit Reskrim Polsek Kelayang. Di mana, lokasi persinggahan mobil yang dikendarai pelaku kerap dijadikan transaksi narkoba yakni Desa Sungai Lala.
Kemudian, Iptu Rudi Syahputra selaku Kapolsek Kalayang memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota lainnya lakukan penyelidikan ke lokasi target dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari penggeledahan, petugas menyita sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dalam mobil maupun di dompet milik pelaku. Sementara, duit sebesar Rp 40p ribu juga diamankan yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, Iis mengaku masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Tim bergerak menuju kediaman pelaku. Setiba di rumah Lis petugas menemukan barang bukti tambahan yang tersembunyi dalam kamar.
Berikut Seluruh Barang Bukti yang Disita Polisi;
– 4 bungkus narkotika jenis sabu (berat kotor total 4,18 gram)
– 3 pack plastik pembungkus
– 1 buah plastik kresek hitam
– 1 kotak rokok merk BULL warna hitam
– 2 buah sendok pipet
– 1 lembar tisu bekas
– 1 buah dompet warna hitam
– 1 unit timbangan digital
– 1 unit mobil tronton merk HINO warna hijau nopol BM 9773 DO
– 1 kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam
– 1 unit ponsel merk VIVO
– Uang tunai Rp400.000
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku beserta seluruh barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Kelayang, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama-sama kita akan terus berantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu,” bebernya.



