Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Perambah Konsesi PT Arara Abadi di Bengkalis
YPASNEWS
POLEZ.ID — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pria tersebut berinisial P (60) dan J (57). Mereka diamankan anggota Polsek Pinggir setelah kedapatan melakukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin gergaji (chain saw) di kawasan konsesi perusahaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB.
“Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melakukan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin gergaji dari dalam kawasan,” ujar Fahrian, Jumat (28/8/2026).
Mendengar suara tersebut, para saksi kemudian melaporkannya kepada pimpinan dan pihak terkait. Mereka selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, saksi menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin gergaji. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.
Dari keterangan awal, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Keduanya kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan,” kata Fahrian.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir menangkap P dan J.
“Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau,” jelas Fahrian.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
Fahrian mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Dia menambahkan, aktivitas pembukaan dan penebangan hutan secara ilegal juga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Fahrian mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.



