Polres Kuansing Terus Gempur PETI, Kini Areal PT KTBM Jadi Sasaran

Polres Kuansing Terus Gempur PETI, Kini Areal PT KTBM Jadi SasaranYPASNEWS
Rakit PETI Dimusnahkan dengan cara Dibakar

POLEZ.ID – Penindakan terus ditingkatkan Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) seluruh penjuru ‘Kota Jalur’. Kali ini, penertiban dilakukan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Afdeling IV Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (18/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., dengan melibatkan 56 personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran, dua personel TNI serta Security PT KTBM. Sebelum menuju lokasi, personel melaksanakan apel penertiban di Lapangan Apel Polsek Kuantan Mudik sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi aktivitas PETI di Afdeling IV Desa Pantai. Setibanya di lokasi, tim melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Selain memusnahkan rakit PETI, petugas juga mengamankan 2 unit mesin Robin yang ditemukan di lokasi. Dalam penindakan tersebut tidak ditemukan pelaku yang diamankan. AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing mengatakan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, ketertiban serta kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Singingi. “Kami terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan langkah kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta meminta pihak perusahaan dan masyarakat segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kembali aktivitas PETI. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas PETI. Apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110,” tegas dia.