POLEZ.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta jajaran Kejaksaan Agung.
Totok menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, hingga menggelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Selanjutnya, kita juga menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dalam perkara ini, Febrie dipersangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berikut ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP yang baru berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan adanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri masih terus melengkapi alat bukti serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

