POLEZ.ID – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 43,3 gram sabu, 283 butir amunisi berbagai kaliber, serta menangkap empat orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu, Senin (18/5).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (15/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap tiga pria berinisial AW, KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menemukan satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan total berat 43,3 gram. Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor, dan uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
“Saat ditangkap, dari tersangka S diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning yang diduga ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara di rumah kontrakan kedua, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik klip berbagai ukuran, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, dan gunting.
Yang mengejutkan, petugas juga menemukan 283 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber di lokasi tersebut.
“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.
Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami asal-usul amunisi yang ditemukan dan melakukan analisis terhadap rekening para tersangka untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika tersebut.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

