POLEZ.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan, semakin memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan kesaksian keduanya berhasil menyambungkan rangkaian peristiwa yang selama ini menjadi dasar dakwaan jaksa.
“Dari keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dan saksi M Arief Setiawan di persidangan, itu sudah menyambung rantai yang sudah dikonstruksikan dalam dakwaan. Artinya rangkaiannya sudah menjadi satu,” kata Meyer usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurut Meyer, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya dugaan perintah pengumpulan uang yang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang kepercayaannya.
“Bahwa benar ada perintah berupa permintaan uang dari Pak Abdul Wahid selaku gubernur yang disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yaitu Dani M Nursalam dan Arief Setiawan. Dan yang menyiapkan dan memberikan uang itu adalah para kepala UPT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rangkaian dugaan tersebut bermula dari pertemuan yang berlangsung pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, kata Meyer, Abdul Wahid disebut memanggil secara khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan ke kediaman gubernur.
“Saya rasa sudah sangat jelas, perintah itu disampaikan secara langsung, terutama dalam pertemuan antara Pak Abdul Wahid, Dani dan Arief, di awal-awal menjabat. Bahasa Pak Dani, permintaan itu menggunakan kode-kode,” katanya.
Meyer mengungkapkan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar Maret hingga April 2025 tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan terkait kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas PUPR-PKPP.
“Apa yang disampaikan? Bahwa Pak Abdul Wahid di awal menjabat, dari Maret sampai April memanggil khusus Dani M Nursalam dan Arief Setiawan di kediaman gubernur. Disampaikan bahwa untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas PU yang akan dihubungkan untuk operasional kebutuhan biaya Pak Gubernur, Pak Arief diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Dani M Nursalam,” ungkap Meyer.
Menurut JPU, arahan tersebut kemudian diteruskan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui sejumlah pertemuan yang digelar di rumah dinas gubernur maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Itu perintah yang disampaikan langsung Pak Abdul Wahid kepada orang-orang yang akan melakukan perintah itu. Perintah itu kemudian disampaikan kepada orang-orang yang akan diperintah, yaitu para kepala UPT,” ujarnya.
Meyer menyebut proses penyampaian itu terjadi dalam beberapa kesempatan, termasuk pertemuan di rumah dinas gubernur pada April 2025 dan di Kantor Bappeda Riau pada Mei 2025.
Dari rangkaian pertemuan tersebut, lanjutnya, para kepala UPT memahami adanya kewajiban untuk memenuhi permintaan pengumpulan uang yang disampaikan melalui jalur berjenjang.
“Sehingga orang-orang yang ada di dalam alur ini sama-sama memahami bahwa ada perintah permintaan uang, ada pelaksanaannya dan ada pemberiannya,” kata Meyer.
JPU juga menilai para kepala UPT menjalankan permintaan tersebut karena merasa berada dalam tekanan jabatan. Mereka khawatir akan mengalami mutasi atau demosi apabila tidak mengikuti arahan yang diberikan.
“Para kepala UPT ini juga merasa diperintah dan diwajibkan, karena jika tidak melakukan perintah itu, maka akan ada yang terjadi pada diri mereka, yaitu dimutasi atau didemosi,” ujarnya.
Bahkan, menurut Meyer, persidangan turut mengungkap adanya pejabat yang telah mengalami mutasi, sebagaimana disampaikan oleh Arief Setiawan dalam keterangannya.
“Ada fakta baru lagi di persidangan, Pak Arief menyampaikan ternyata benar ada satu orang yang sudah dimutasi,” ungkapnya.
Fakta tersebut, kata Meyer, semakin memperkuat alasan mengapa para kepala UPT merasa harus memenuhi permintaan yang disampaikan kepada mereka.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan para kepala UPT menjadi takut, bahwa jika memang mereka tidak mengikuti perintah permintaan-permintaan uang ini, mereka akan dimutasi atau diberhentikan oleh Pak Abdul Wahid selaku gubernur. Itu yang menjadi awal mula kenapa para kepala UPT menjadi takut dan harus menuruti permintaan-permintaan uang itu,” pungkasnya.

