POLEZ.ID – Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan tersebut, FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menjelaskan, penahanan terhadap FA berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli 2026. Keputusan menempatkan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil atas dasar sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Kejaksaan Agung menyebut perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara, baik ketika bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Meski demikian, Tim Sembilan belum mengungkap secara rinci modus operandi maupun materi pembuktian dalam perkara tersebut.
Jamwas menegaskan penyidik sengaja belum membuka detail kasus ke publik agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih berlangsung.
“Rincian modus operandi dan materi pembuktian belum dapat kami sampaikan karena dapat menyulitkan proses penyidikan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Kejaksaan Agung juga memastikan penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penyidik berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel serta akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

