POLEZ.ID – Peredaran narkotika berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (3/6/2026), di Desa Seberang Pantai. Seorang pria berinisial I (40) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2,85 gram.
AKP Riduan Butar Butar, Kapolsek Kuantan Mudik mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah sekitar wilayah desa tersebut.
Beranjak dari informasi itu, Kapolsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Penggerebekan terjadi sekira pukul 18.30 WIB, dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sebanyak 2,85 gram tersebut adalah miliknya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet modifikasi, dompet plastik, sendok dari pipet, korek api, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

