Search

30 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Puluhan Gram Sabu Digagalkan Polsek Kelayang, Dua Orang Jadi Tersangka

Oplus_131072

POLEZ.ID – Kasus tindak pidana narkotika diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu), Senin (18/5/2026), di Desa Talang Pring Jaya dengan barang bukti sabu sebanyak 83,78 gram dan juga dua orang terduga pelaku.

Keberhasilan dalam pemberantasan narkoba ini berkat kerjasama masyarakat dengan berani memberi laporan kepada polisi atas barang haram itu.

Iptu Rudi Syahputra, Kapolsek Kelayang langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif, memastikan identitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama SR alias Sareng. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Talang Pring Jaya,” kata Aiptu Misran selaku Kasi Humas Polres Inhu

Sekira pukul 22.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Kelayang m melakukan penangkapan terhadap Sareng di area kebun sawit tersebut. Saat diamankan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Dari hasil interogasi awal, Sareng mengakui dirinya membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik seseorang bernama SS alias Sidik. Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka di area kebun sawit.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Sareng berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok , satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor.

“Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram. Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Sidik untuk diedarkan kembali,” terang Aiptu Misran.

Berdasarkan pengakuan Sareng, personel Polsek Kelayang kemudian bergerak cepat memburu tersangka lainnya, yakni SS alias Sidik. Sekira pukul 23.00 WIB, Sidik berhasil diamankan saat berada di teras rumah warga di RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.

Saat diinterogasi, Sidik mengakui telah menyerahkan sabu kepada Sareng. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka yang terparkir di lokasi.

Dari dalam bagasi motor, petugas menemukan sebuah tas sandang warna abu-abu yang berisi dompet krem, beberapa paket sabu ukuran besar dan sedang, alat timbang elektrik, plastik klip kosong, sendok rakitan dari sedotan, uang tunai Rp1.300.000, serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

“Barang bukti dari tersangka Sidik berupa satu paket besar dan tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 81,18 gram. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka,” ungkapnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Polres Inhu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya.

IMG-20260113-WA0083
IMG-20260113-WA0083

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

5 bulan ago

IMG-20260502-WA0042
IMG-20260502-WA0042

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago