POLEZ.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali mengungkap fakta baru. Seorang saksi, Hendra Lesmana, yang merupakan satpam sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas, mengaku dua kali mengantarkan uang atas perintah atasan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), Hendra menyebut perintah tersebut berasal dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
“Perintah Pak Ferry, ada dua kali. Saya tidak tahu, hanya disuruh bawa saja,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pengantaran pertama terjadi pada 2 Juni 2025. Saat itu, ia diminta membawa uang ke rumah Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Setelah itu, ia kembali diminta menemui Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Saya sempat menunggu sekitar lima menit, lalu bertemu Pak Khairil dan diberikan uang Rp100 juta untuk Pak Kadis,” jelasnya.
Uang tersebut kemudian langsung diantarkan ke rumah Muhammad Arief Setiawan.
“Saya serahkan ke Pak Arief dan saya sampaikan itu dari Pak Khairil, setelah itu saya pulang,” katanya.
Pengantaran kedua terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Hendra mengaku kembali mendapat perintah dari Ferry Yunanda untuk mengambil uang di kantor.
“Saya diminta ambil uang di ruangan Pak Ferry di lantai empat. Setelah itu saya diberi tas berisi uang Rp300 juta untuk Pak Kadis,” ungkapnya.
Ia kemudian membawa uang tersebut ke basement kantor dan menyimpannya di dalam mobil dinas Kepala Dinas.
“Saya simpan di mobil dinas Pak Kadis di basement,” ujarnya.
Hendra menegaskan, dirinya tidak mengetahui asal maupun tujuan uang tersebut dan hanya menjalankan perintah.
“Saya tidak tahu uang itu untuk apa, saya hanya disuruh mengantar,” tegasnya.
Kesaksian ini menambah rangkaian fakta terkait dugaan aliran dana dalam perkara yang tengah disidangkan. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

