Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 13 Paket Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 13 Paket Sabu DisitaYPASNEWS

POLEZ.ID — Satresnarkoba Polres Kampar menangkap empat orang yang diduga terlibat peredaran narkoba di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dari penangkapan itu, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 3,06 gram.

Keempat pelaku yang diamankan yakni AF (27), warga Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang; NO (34), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang; DE (34), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang; dan AP (21), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.

Mereka ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan, selain 13 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Dari pelaku berhasil disita 13 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,06 gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan tindak pidana,” kata Rifles.

Menurut Rifles, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang berperan sebagai pengedar, turut serta, hingga kurir.

Hasil pemeriksaan urine terhadap keempatnya juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

“Keempatnya memiliki peran berbeda-beda, dari pengedar, turut serta, dan kurir barang haram tersebut. Hasil urine mereka semua positif methamphetamine,” jelasnya.

Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi kejadian. Warga mengaku resah karena wilayah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, anggota berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam di bawah kursi yang diduduki DE di belakang rumah. Di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.

Sementara itu, 12 paket sabu lainnya ditemukan di dalam rumah AF. Paket-paket tersebut berada di atas lantai dapur, tepat di depan tempat AF duduk.

Saat diperiksa, AF mengakui 12 paket tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“AF saat diinterogasi mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari GA (DPO) di Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang,” terang Rifles.

Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Rifles mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami apresiasi masyarakat setempat yang mau bekerja sama untuk mengungkap kasus narkoba di wilayah mereka,” tegasnya.