Search

29 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Sempat Bebas, Eks Lurah Pangkalan Kasai dan Petugas BPN Dieksekusi Terbukti Korupsi

POLEZ.ID – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Abdul Karim petugas ukur di Badan Pertanahana Nasional (BPN), bersama Zaizul selaku mantan Lurah Pangkalan Kasai ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Rabu (29/7/2026).

Di mana, sebelumnya mereka berdua diputusan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 September 2025 dengan nomor:29/PID.SUS TPK/2025/PN.PB tidak terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas Tanah Milik Pemkab Inhu tahun 2015 – 2016.

‎Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut pada Selasa (23/9/2025). Upaya hukum itu membuahkan hasil, Mahkamah Agung pertanggal 6 April 2026, putusan Kasasi mengambulkan permohonan kasasi tersebut.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 29/Pid.Sus -TPK/2025/PN Pbr tanggal 22 September 2025 tersebut,” bunyi putusan MA.

‎Dengan begitu, terpidana Abdul Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama
-sama”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Sementara, kepada terpidana Zaizul selaku Eks Lurah Pangkalan Kasai juga meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;

Sehingga Zaizul dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

‎Untuk diketahui, perbuatan dua terdakwa ini melanggar peraturan perundang-undangan terkait dengan pendaftaran tanah yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dengan Nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.701.450.000,- (satu miliar tujuh ratus satu juta.

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Lingkungan

Lingkungan

5 bulan ago