POLEZ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), menggelar rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang I Tahun 2026, dan pembukaan masa sidang II Tahun 2026 sekaligus pengesahan Ranperda tantang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Inhu tahun anggaran 2025.
Sabtu. P Sinurat, selaku Ketua DPRD Inhu memimpin berjalannya sidang peripurna dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Inhu, Adek Candra, dan Wakil Ketua II DPRD Inhu Doni Rinaldi, serta 24 anggota dewan lainnya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir mewakili Bupati Inhu, H. Ir. Hendrizal sebagai Wakil Bupati Inhu bersama seluruh perwakilan setiap OPD di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Inhu, perwakilan instasi vertikal, BUMD.
Ketua DPRD Inhu secara gamblang menyampaikan bahwa DPRD dengan fungsinya dalam pembentukan peraturan daerah tanggal 6 April telah ditetapkan sebanyak 10 Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2026.
“Dari jumlah diatas terdapat 4 Ranperda yang bersifat kumulatif terbuka pada masa sidang ini,” ucapnya dengan lantang saat memimpin rapat Paripurna itu.
Menurutnya, satu diantara empat Ranperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025, yang telah selesai dibahas bersama DPRD dan Pemda.
Selain itu, beliau mengatakan bahwa DPRD Inhu juga telah menetapkan 2 peraturan daerah (Perda) diantaranya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Kendati demikian terdapat beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang telah selesai dibahas oleh DPRD dn Pemda akan tetapi saat ini masih berada pada tahapan fasilitasi, sinkrinisasi, evaluasi, dan register di Kementerian Hukum.
“Masing-masing yakni Ranperda tentang MDTA, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Indra Arta,” bebernya.

