Search

27 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Tim 9 Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pada Senin (27/7/2026), penyidik memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi terkait penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Anang menegaskan, enam saksi yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan.

“Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” katanya.

Tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ yang berasal dari unsur swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026.

Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Oplus_131072
Oplus_131072

Sosial & Publik

Sosial & Publik

2 bulan ago