Tim Sembilan Kejagung Periksa 8 Saksi dan Ahli dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
YPASNEWS
POLEZ.ID – Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pada Selasa (18/8/2026), penyidik memeriksa delapan orang saksi dan seorang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, delapan saksi yang diperiksa terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan satu saksi dari pihak perbankan.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli untuk mendukung proses penyidikan.
“Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Tak hanya itu, Tim Sembilan juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.
Anang menegaskan, penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Tim Sembilan dalam mengungkap dugaan TPPU sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.



