Tim Sembilan Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA
YPASNEWS
POLEZ.ID – Tim Sembilan Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA.
Pada Senin (10/8/2026), penyidik Kejaksaan Agung memanggil sebanyak 13 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, tujuh saksi hadir dan menjalani pemeriksaan.
Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT yang berprofesi sebagai lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Ia menegaskan, dalam proses penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan tujuh saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Tim Sembilan dalam mengusut dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA.



