Warga Sidomulyo Lirik Diamankan Kasus Karhutla
YPASNEWS
POLEZ.ID – Lelaki berusia 68 tahun warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Riau tersandung perkara tindak pidana lingkungan hidup.
Dia berinisial JS alias Silalahi, yang diamankan personel unit Reskrim Polsek Lirik pada Sabtu (8/8/2026), sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun III Desa Japura.
AKBP Eka Ariandy Putra, selaku Kapolres Inhu mengatakan pelaku diamankan karena diduga membakar areal perkebunan kelapa sawitnya mencapai kurang lebih 1,5 hektar.
“Pengakuannya niat hidupkan api pakai ranting-ranting untuk ngusir nyamuk. Naas tak terelakkan induk api cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan,” terangnya.
Beliau menjelaskan bahwa kebakaran diketahui personel pada pukul 14.00 WIB. Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan pelaku bersama warga lainnya yang sedang berupaya menjinakkan kobaran api tersebut.
Pelaku diamankan karena melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Berkas perkara ini dilimpahkan Ke Satreskrin Polres Inhu untuk dilakuakan penyidikan dan tim akan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat berkas perkara.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, Disaat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana. Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.



