12 Tahun Bermitra, Kejagung dan ASABRI Perkuat Pengawalan Hukum Korporasi
YPASNEWS
POLEZ.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memperpanjang kerja sama dengan PT ASABRI (Persero) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Jamdatun R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Kerja sama ini sekaligus memperpanjang kemitraan antara JAMDATUN dan PT ASABRI yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade sejak 2014.
Kemitraan tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh kegiatan korporasi PT ASABRI berjalan sesuai koridor hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dalam sambutannya, Narendra mengatakan PT ASABRI memiliki mandat strategis dalam memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan manfaat bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya.
Karena itu, menurut dia, setiap keputusan tata kelola, investasi maupun aksi korporasi PT ASABRI memiliki konsekuensi hukum sekaligus berkaitan dengan kepercayaan publik.
Narendra juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tengah transformasi BUMN yang meliputi streamlining, konsolidasi dan restrukturisasi.
Menurutnya, pola pendampingan hukum perlu bergeser dari penanganan yang bersifat reaktif menjadi langkah preventif berbasis mitigasi risiko.
“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum,” tegas Narendra.
Ia menambahkan, JPN akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila dilibatkan sejak tahap identifikasi dan mitigasi risiko hukum sebelum suatu keputusan atau tindakan korporasi dilaksanakan.
JAMDATUN, lanjut Narendra, siap menjalankan fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain untuk mengawal PT ASABRI. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan efisiensi korporasi berjalan beriringan dengan akuntabilitas serta perlindungan aset negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI Jeffry Haryadi P. M. menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawalan hukum yang diberikan jajaran JAMDATUN selama lebih dari 10 tahun.
Menurut Jeffry, pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Di tengah dinamika yang semakin kompleks, ASABRI membutuhkan ekosistem tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan risiko yang prudent untuk menjaga keberlangsungannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” ujar Jeffry.
Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut turut dihadiri Sekretaris Jamdatun Sila Hahongan, para direktur dan koordinator pada JAMDATUN, serta jajaran Direksi PT ASABRI.
Di antaranya Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, serta Direktur Investasi Andri Krisnanto.



