Alamak! Seorang Polisi di Kuansing Disanksi PTDH 

Alamak! Seorang Polisi di Kuansing Disanksi PTDH YPASNEWS

‎POLEZ.ID – anggota polisi berinisial Bripda PA, yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Kuantan Singingi (Kuansing) disanksi berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

‎Oknum polisi itu terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. Masa kedinasannya berakhir tanggal 14 Oktober 2026,sesuai keputusan Kapolda Riau. 

‎Di mana, polisi tersebut diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎‎Dengan begitu, jajaran Polres Kuansing menggelar upacara PTDH di lapangan apel pada Kamis (22/10/2026), sekira pukul 13.30 WIB. 

‎AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing memimpin langsung upacara ini bersama Wakapolres Kuansing KOMPOL Nardy Masry, S.H., para kepala bagian (Kabag), kepala satuan (Kasat), para perwira, serta personel Polres Kuansing.

‎‎Hidayat Perdana menegaskan, bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa menjunjung tinggi disiplin, menaati peraturan, serta menjaga kehormatan dan nama baik institusi.

‎“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya. 

‎‎”Oleh karena itu, setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, serta integritas dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” timpalnya lagi.

‎Beliau mengingatkan seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan upacara PTDH tersebut sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bersama. 

‎‎Menurutnya, setiap anggota harus mampu mengambil hikmah dari peristiwa tersebut agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi Polri.

‎‎“Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk senantiasa bekerja secara profesional, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui perilaku yang baik, kinerja yang bertanggung jawab, serta komitmen terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkasnya. 

‎

‎