BPDP Sudah Gelontorkan Rp1,9 Triliun untuk 55,14 Ribu Hektare Sawit Riau

BPDP Sudah Gelontorkan Rp1,9 Triliun untuk 55,14 Ribu Hektare Sawit RiauYPASNEWS
Ilustrasi replanting sawit.

POLEZ.ID – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau terus berjalan. Hingga 1 September 2026, realisasi program tersebut mencapai 55.140,14 hektare (ha) dengan total dana yang telah disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebesar Rp1,9 triliun.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, PSR merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan pekebun kelapa sawit rakyat.

Sasaran program ini adalah tanaman sawit yang sudah tidak produktif, yakni tanaman berusia lebih dari 25 tahun, memiliki produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, serta menggunakan benih yang tidak unggul.

“Berdasarkan data realisasi, program PSR periode 2017-2026 telah menjangkau 23.789 pekebun yang tergabung dalam 235 kelembagaan pekebun. Secara rinci, realisasi terdiri dari 44.244,65 Ha jalur dinas dan 10.895,49 Ha jalur kemitraan,” kata Supriadi, Senin (21/9/2026).

Kabupaten Kampar menjadi daerah dengan realisasi PSR terluas di Riau, yakni mencapai 13.023,74 ha yang melibatkan 5.590 pekebun dalam 42 kelembagaan.

Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan mencapai 8.890,44 ha dengan 3.739 pekebun. Kemudian Siak 8.590,42 ha dengan 3.658 pekebun dan Kuantan Singingi 7.123,94 ha dengan 2.731 pekebun.

Realisasi PSR di Indragiri Hulu mencapai 5.731,10 ha dengan 2.488 pekebun. Rokan Hilir 4.482,34 ha dengan 2.265 pekebun, Rokan Hulu 4.291,44 ha dengan 1.744 pekebun, Indragiri Hilir 1.861,87 ha dengan 990 pekebun, Bengkalis 779,70 ha dengan 374 pekebun, serta Dumai 365,15 ha dengan 210 pekebun.

Supriadi mengatakan pelaksanaan PSR mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya Kepdir BPDP Nomor 252/2024 yang meningkatkan besaran dana PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare.

Selain itu, program tersebut juga mengacu pada Perpres Nomor 132/2024 tentang BPDPKS serta Permen Nomor 05/2025 tentang pengembangan sumber daya manusia dan peremajaan sawit.

Dana PSR digunakan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari pembongkaran tanaman tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali hingga perawatan awal tanaman.

“Program PSR ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit rakyat yang saat ini sudah tidak produktif, sehingga petani bisa kembali menikmati hasil panen yang optimal secara berkelanjutan,” ujarnya.