Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Pria di Kampar Diringkus Polisi
YPASNEWS
POLEZ.ID – Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial YE (31), warga Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. YE diamankan karena diduga memaksa dan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi pesan.
“Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9),” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Khairil menjelaskan, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi chat OMI. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah pabrik kelapa sawit.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah perumahan milik temannya.
“Setibanya di sana ada dua orang teman pelaku. Tidak lama, dua teman pelaku kemudian pergi,” jelas Khairil.
Korban yang merasa curiga kemudian meminta kembali kunci sepeda motornya karena ingin pergi. Namun, menurut keterangan korban, pelaku menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar.
“Pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam kamar, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan,” terangnya.
Korban disebut sempat berteriak dan melakukan perlawanan. Namun, pelaku diduga tetap memaksanya. Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan disebut ditemani oleh pelaku.
Kasus itu kemudian diketahui oleh ibu korban setelah memeriksa telepon seluler korban. Dari percakapan yang ditemukan, orang tua korban mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anaknya.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan YE. Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
“Pelaku berhasil kita amankan dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya telah melakukan tindak pidana pencabulan pada korban,” kata Khairil.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku juga dijerat dengan ketentuan terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Khairil.



