DPO Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Ditangkap di Tanjung Balai Asahan

DPO Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Ditangkap di Tanjung Balai AsahanYPASNEWS

POLEZ.ID – Pelarian IS alias M (29), tersangka kasus perusakan dan pembakaran bot serta jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir di Sumatera Utara.

IS yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Tim Resmob Polres Rokan Hilir di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (7/9/2026).

Aldi mengatakan, pihaknya tidak berhenti melakukan pengejaran meski tersangka diketahui melarikan diri hingga ke luar wilayah Riau.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.

Kasus ini bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.

Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.

Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat bal jaring ikan milik korban yang berada di atas kapal ikan mengalami kerusakan. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap keterlibatan IS. Tersangka diduga menyuruh MES alias ES untuk melakukan pembakaran dengan iming-iming uang sebesar Rp3 juta.

MES kemudian melakukan pembakaran pada 26 Maret 2026. Namun, bot dan jaring ikan milik korban hanya terbakar sebagian.

Karena aksinya tidak sepenuhnya berhasil, IS hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES.

MES sendiri telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan polisi terus melakukan pengejaran.

Pada Rabu (2/9/2026), Tim Resmob Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa IS berada di wilayah Kisaran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati tersangka.

Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian menggali informasi dari pemilik kos dan mengembangkan penyelidikan melalui jaringan keluarga tersangka. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa IS berada di sebuah rumah milik AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.

Saat ini IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.