DSI Diminta Fokus Awasi Ekspor, Bukan Ambil Alih Transaksi Komoditas Strategis
YPASNEWS
POLEZ.ID – Wacana peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengawasi ekspor komoditas strategis nasional kembali menjadi sorotan. Komoditas yang menjadi perhatian meliputi kelapa sawit, batu bara, serta bijih nikel dan feroaloy.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Diskursus Network bersama NEXT Indonesia Center, Rabu (17/9/2026). Forum itu mempertemukan kalangan industri, akademisi, lembaga riset kebijakan, dan DPR untuk membahas manfaat, risiko, serta batas kewenangan DSI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
Ketiga komoditas tersebut menyumbang sekitar US$71,1 miliar atau 25,2 persen dari total ekspor Indonesia pada 2025. Indonesia juga memiliki pangsa pasar global yang besar, yakni sekitar 54 persen untuk sawit, 29 persen batu bara, serta 45 persen feroaloy dan lignit.
Besarnya posisi Indonesia di pasar global menjadi salah satu latar belakang pembentukan DSI, terutama dalam merespons persoalan tata kelola ekspor, termasuk dugaan praktik trade misinvoicing.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengatakan terdapat dua opsi utama terkait peran DSI. Pertama, menjadi off-taker atau pihak yang mengambil alih transaksi komoditas. Kedua, berfungsi sebagai pusat integrasi data perdagangan.
Menurut kajian NEXT Indonesia Center, sejumlah negara pernah menerapkan skema off-taker tunggal atau eksportir, seperti Australia untuk gandum, Selandia Baru untuk susu, dan Ghana untuk kakao. Namun, model tersebut kemudian ditinggalkan karena dinilai berisiko menciptakan monopoli dan berpotensi berbenturan dengan aturan WTO.
Model yang dinilai lebih relevan adalah pendekatan seperti ASAC di Amerika Serikat dan TradeTrust di Singapura. Dalam model tersebut, lembaga berfungsi sebagai platform integrasi data sehingga transaksi dapat dilaporkan dan dicocokkan untuk meminimalkan perbedaan antara data ekspor dan impor.
“Keberhasilan DSI diukur dari perbaikan tata kelola, bukan dari volume yang berhasil dijual,” kata Christiantoko.
Ia mengingatkan, jika DSI berperan sebagai off-taker, risiko finansial dan komersial akan ikut berpindah ke negara. Risiko tersebut mencakup kebutuhan modal kerja, pergudangan hingga fluktuasi harga komoditas di pasar global.
Dengan nilai transaksi ekspor tiga komoditas tersebut yang dapat mencapai Rp1.000 triliun, skema off-taker juga dinilai membutuhkan kapasitas fiskal yang besar.
Sementara itu, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, mengatakan mekanisme ekspor Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah sistem pengawasan, mulai dari kepabeanan, Indonesia National Single Window (INSW), hingga Sistem Monitoring Devisa Hasil Ekspor (SIMODIS) di Bank Indonesia.
Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara deklarasi ekspor dan penerimaan devisa, terdapat mekanisme yang dapat menyebabkan kegiatan ekspor disuspensi.
Yustinus juga menjelaskan transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti perusahaan sawit di Indonesia dengan induk usaha di luar negeri, merupakan praktik yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.
“Transfer pricing documentation” diperlukan untuk membuktikan kewajaran harga dalam transaksi tersebut.
Menurut Yustinus, dugaan under-invoicing juga perlu dilihat dari berbagai komponen biaya dalam transaksi ekspor. Faktor seperti freight, asuransi, pungutan ekspor, bea keluar, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dapat memengaruhi nilai transaksi.
Ia menyebut berbagai komponen tersebut jika diakumulasikan dapat mencapai sekitar US$297 per metrik ton.
GAPKI, lanjut Yustinus, justru menyoroti belum adanya satu acuan harga yang digunakan bersama oleh seluruh instansi terkait. Saat ini, referensi harga CPO yang diterbitkan Kementerian Perdagangan merupakan gabungan proporsional dari CIF Rotterdam, ICDX dan MPOB Malaysia.
GAPKI mendorong agar Bea Cukai, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan referensi harga yang sama. Malaysia, kata Yustinus, menggunakan acuan harga yang diterbitkan Malaysian Palm Oil Board (MPOB).
Yustinus juga menyebut GAPKI baru diundang PT DSI untuk penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada 24 Agustus 2026. Hingga kini, pelaku usaha masih menunggu kejelasan mengenai posisi dan lingkup kewenangan DSI, termasuk apakah akan berperan sebagai eksportir tunggal, perantara tunggal atau menjalankan fungsi lainnya.
Guru Besar FEB Universitas Indonesia, Prof Telisa Aulia Falianty, mengatakan pembentukan lembaga baru perlu didasarkan pada akar persoalan yang jelas. Hal itu penting agar keberadaan DSI tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai maupun Bank Indonesia.
Menurutnya, masing-masing lembaga saat ini telah memiliki sistem seperti Inatrade, CEISA dan SIMODIS.
Telisa menilai celah yang perlu diperkuat adalah fungsi verifikasi independen terhadap kewajaran harga dan volume ekspor. Dalam konteks tersebut, DSI dapat berperan sebagai verifikator sekaligus memberikan second opinion kepada Kementerian Perdagangan.
Terkait opsi DSI menjadi off-taker, Telisa menilai perlu dilakukan kajian mengenai kelayakan finansial dan urgensinya untuk masing-masing komoditas.
Dalam jangka pendek, opsi tersebut dinilai membutuhkan penyertaan modal negara yang besar. Sementara itu, ruang fiskal pemerintah juga terbatas.
Ia menilai fungsi yang lebih mendesak adalah memperkuat fasilitasi ekspor, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang dinilai belum maksimal dimanfaatkan.
Dari DPR, Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengingatkan bahwa DSI saat ini berstatus sebagai perseroan terbatas di bawah BUMN dan bukan lembaga regulator.
Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata pada regulasi. Sebab, sistem yang dibangun Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Bank Indonesia telah memiliki mekanisme pengawasan.
Menurut Ahmad, persoalan yang perlu diperhatikan adalah penegakan aturan atau law enforcement yang dapat membuka celah terjadinya misinvoicing.
DPR, kata dia, akan mengevaluasi arah kebijakan DSI berdasarkan masukan pelaku usaha, akademisi dan kajian kebijakan yang disusun NEXT Indonesia Center.
“Operasional DSI jangan sampai memperpanjang rantai niaga, menambah biaya logistik, atau merusak iklim investasi dan ekosistem pasar komoditas,” ujarnya.
DPR juga berencana mengonsolidasikan para pemangku kepentingan dalam satu forum untuk menyelaraskan regulasi lintas kementerian dan lembaga yang selama ini dinilai masih memiliki sejumlah tumpang tindih.
Dari diskusi tersebut, muncul pandangan agar DSI lebih diarahkan untuk memperkuat integrasi data, analisis risiko dan verifikasi independen. Sementara pengambilalihan transaksi komersial ekspor dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam.
Bagi industri sawit, penguatan pengawasan dinilai tidak hanya bergantung pada pembentukan lembaga baru. Penegakan hukum terhadap sistem yang sudah berjalan serta tersedianya referensi harga yang kredibel dan digunakan bersama oleh seluruh instansi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola ekspor.



