GAPKI Minta Perlindungan bagi Perusahaan Sawit yang Bantu Padamkan Karhutla

GAPKI Minta Perlindungan bagi Perusahaan Sawit yang Bantu Padamkan KarhutlaYPASNEWS

POLEZ.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada perusahaan yang turut membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). GAPKI juga berharap ada solusi terkait penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Eddy menilai perusahaan yang telah menyiagakan personel dan peralatan selama 24 jam, termasuk untuk membantu pemadaman api di luar wilayah konsesi, perlu mendapatkan perlakuan yang adil. Menurutnya, upaya tersebut tidak seharusnya diikuti dengan stigma negatif terhadap pelaku usaha.

“Stigma-stigma ini yang harus kita hilangkan bersama. Karena kasihan saya dengan teman-teman ini, sudah mereka berusaha membantu pemadaman di luar konsesi, tetapi di sisi lain masih diberi tuduhan-tuduhan yang luar biasa,” ujar Eddy.

Ia menegaskan, GAPKI telah menginstruksikan seluruh anggota melalui pengurus cabang untuk memeriksa kesiapan menghadapi karhutla, terutama setelah pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi El Niño.

“Kami ini setiap ada peringatan dari BNPB, dari pemerintah, bahwa akan terjadi El Niño, kita minta semua anggota kita melalui cabang-cabang untuk mengecek kesiapan, bagaimana peralatan-peralatan untuk menghadapi apabila terjadi karhutla,” katanya.

Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq menyebut GAPKI dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebagai mitra pemerintah dalam pengendalian karhutla. Keterlibatan dunia usaha tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendapat mandat untuk mendukung pengendalian karhutla di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan, sekaligus menekan emisi akibat kebakaran.

“Menjaga emisi itu hanya satu, harus padam. Kalau apinya masih menyala, emisinya makin besar, sehingga semua unsur usaha kita gerakkan,” kata Hanif.

Di Kalimantan Selatan, sekitar 300 unit usaha telah terlibat dalam penanganan karhutla sejak Agustus. Upaya tersebut berhasil mengendalikan kebakaran di hampir 3.000 hektare lahan yang berada di sekitar pusat kota.

Penanganan kemudian diperluas ke area sekitar 10.000 hektare. Dari luasan itu, sekitar 8.500 hektare ditangani melalui pembalikan tanah atau pengolahan lahan, sedangkan 1.500–1.600 hektare lainnya melalui perendaman gambut.

Pola serupa akan diterapkan di Kalimantan Tengah dengan melibatkan hampir 500 unit usaha. Pemerintah telah mengidentifikasi dua lokasi prioritas berdasarkan analisis peta, kondisi drainase dan kanal, akses jalan, serta ketersediaan sumber air.

Lokasi pertama berada di Palangka Raya dengan luas sekitar 39.000 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran berulang. Lokasi kedua berada di kawasan lindung gambut di Kabupaten Pulang Pisau dengan luas lebih dari 90.000 hektare.

Tim akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan metode penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing lokasi.

Hanif mengatakan, persoalan karhutla di Kalimantan Tengah tidak terlepas dari degradasi gambut akibat pembukaan lahan secara masif pada pertengahan 1990-an tanpa kajian lingkungan yang memadai. Aktivitas tersebut menyebabkan air gambut terkuras dan meninggalkan jaringan kanal yang belum dikelola secara optimal.

Menurutnya, ketergantungan pada operasi modifikasi cuaca juga tidak dapat menjadi satu-satunya solusi. Kondisi Indian Ocean Dipole positif membuat ketersediaan uap air yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan hujan menjadi terbatas.

“Tidak boleh kita menjadikan kebakaran hutan dan lahan ini takdir yang harus kita terima setiap tahun,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah akan mengutamakan perbaikan tata kelola lanskap gambut melalui pengendalian kanal, pembangunan sekat kanal permanen maupun semipermanen, pembasahan kembali gambut atau rewetting, serta revitalisasi kawasan.

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta masyarakat. Pemerintah juga berencana kembali membentuk badan pengelola gambut dan mangrove.

Meski demikian, Hanif menegaskan perbaikan lanskap tidak perlu menunggu pembentukan badan tersebut. Data gambut, kata dia, telah terkompilasi sejak kebakaran besar pada 2015.

Untuk mendukung pembiayaan, pemerintah menyiapkan sejumlah skema, mulai dari kewajiban pemegang konsesi dalam pengelolaan air dan revitalisasi masyarakat, anggaran pemerintah, dukungan internasional, hingga pemanfaatan nilai ekonomi karbon.

Dukungan internasional antara lain berasal dari Norwegia dengan nilai yang disebut telah mencapai hampir Rp4 triliun.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan skema nilai ekonomi karbon berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Hanif berharap kebutuhan sertifikat energi terbarukan dan kompensasi karbon (carbon offset) di dalam negeri, termasuk oleh PT PLN, dapat diarahkan untuk membiayai proyek pengurangan emisi di Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyatakan siap mengoordinasikan pembangunan dan perbaikan lanskap gambut bersama kementerian terkait serta seluruh pemangku kepentingan.