GAPKI Usulkan Kebun Sawit Khusus Energi untuk Dukung Program Biodiesel
YPASNEWS
PPOLEZ.ID — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pemerintah menyiapkan kebun sawit khusus energi untuk menjamin pasokan bahan baku biodiesel, di tengah meningkatnya kebutuhan sawit untuk program B50.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono dalam Forum BIG Downstream Insight 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam forum itu, Mukti memaparkan kesiapan industri sawit dalam mendukung hilirisasi.
Menurut Mukti, penyediaan kebun sawit khusus energi atau dedicated plantation area yang dikelola pemerintah diperlukan agar kebutuhan biodiesel dan ekspor sawit dapat tetap berjalan seimbang.
Ia menilai produksi CPO Indonesia saat ini masih mampu mendukung penerapan B50 dan program hilirisasi. Namun, kondisi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas melalui peremajaan tanaman menggunakan benih unggul.
“Kebun khusus energi yang hasilnya memang khusus untuk memasok biodiesel,” demikian gagasan yang disampaikan Mukti dalam paparannya.
Kebutuhan untuk menjaga keseimbangan pasokan semakin penting karena konsumsi sawit untuk biodiesel terus meningkat. Pada 2020, penggunaan sawit untuk biodiesel tercatat sekitar 7,2 juta ton. Angka tersebut meningkat menjadi 12,7 juta ton pada 2025.
Di sisi lain, ekspor sawit Indonesia justru turun dari sekitar 34 juta ton pada 2020 menjadi 32,3 juta ton pada 2025.
GAPKI memperkirakan tekanan terhadap pasokan sawit akan semakin besar pada 2027. Produksi diproyeksikan turun sekitar 2–4 juta ton dibandingkan 2026, antara lain akibat dampak El Niño.
Sementara konsumsi domestik diperkirakan meningkat sekitar 3 juta ton menjadi 30,2 juta ton, terutama setelah penerapan B50. Kondisi itu berpotensi membuat ekspor turun 4–5 juta ton menjadi sekitar 26,5 juta ton.
Menurut GAPKI, penurunan ekspor juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara dari pajak dan pungutan ekspor yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan subsidi biodiesel.
Mukti menilai B50 tetap menjadi pilihan kebijakan yang baik untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Terlebih, harga minyak dunia mengalami kenaikan akibat disrupsi di kawasan Timur Tengah.
B50 dinilai dapat mengurangi beban subsidi sekaligus membuat harga solar untuk sektor industri yang tidak memperoleh subsidi lebih rendah dibandingkan penggunaan bahan bakar tanpa campuran biodiesel.
Namun, konsekuensinya adalah sebagian produksi sawit harus dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga volume ekspor berpotensi berkurang.
Karena itu, GAPKI mendorong pemerintah menyusun perencanaan peningkatan produktivitas, termasuk pengembangan kebun sawit khusus energi.
“Jadi kebutuhan biodiesel dan ekspor dapat diseimbangkan dengan lebih baik,” demikian gagasan GAPKI.
Tambahan penghasilan bagi petani saat peremajaan
Selain kebun khusus energi, GAPKI juga mengusulkan adanya tambahan penghasilan bagi petani sawit selama masa peremajaan tanaman.
Usulan ini berkaitan dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). GAPKI menyebut perkebunan sawit rakyat mencapai 6,9 juta hektare atau sekitar 41 persen dari total areal sawit nasional.
Namun, sawit rakyat masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari tanaman tua dan produktivitas rendah, keterbatasan benih bersertifikat, pembiayaan, legalitas lahan, hingga minimnya tenaga pendamping dan persoalan pemasaran.
Salah satu persoalan utama adalah hilangnya pendapatan petani ketika kebun diremajakan.
Selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM), petani tidak memperoleh pemasukan dari kebun yang sedang diremajakan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi PSR masih rendah.
Untuk mengatasi persoalan itu, GAPKI mengusulkan percepatan PSR untuk petani mitra maupun nonmitra, penyediaan dana hibah dan kredit jangka panjang, serta tambahan penghasilan bagi petani selama masa TBM.
Selain itu, penggunaan benih unggul, penerapan praktik budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP), serta integrasi rantai pasok juga dinilai penting.
GAPKI soroti kepastian hukum
Mukti juga menyoroti persoalan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di sektor sawit.
Menurutnya, lebih dari 31 kementerian dan lembaga terlibat dalam pengaturan industri sawit. Banyaknya institusi yang terlibat dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
GAPKI juga menyoroti pengambilalihan lahan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi areal sawit sekaligus memengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah.
Selain itu, GAPKI meminta sinkronisasi aturan terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dan ketentuan luas maksimum lahan.
Mukti juga menyinggung perubahan kewenangan perizinan pabrik kelapa sawit melalui peraturan pemerintah dan sistem OSS.
GAPKI meminta setiap pendirian pabrik kelapa sawit tetap disertai kepastian sumber bahan baku. Hal ini dinilai penting agar keberadaan pabrik baru tidak mengganggu pola kemitraan antara perusahaan dan petani yang telah berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menyebut penerapan B50 penting untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus membantu APBN.
Berdasarkan perhitungan DEN, penerapan B50 dapat menghemat subsidi sekitar Rp1.500 per liter solar bersubsidi sekaligus mengurangi impor solar.
Namun, Septian mengingatkan agar tambahan kebutuhan CPO untuk B50 tidak mengganggu keseimbangan harga minyak goreng di dalam negeri.
Menurutnya, kebutuhan tambahan CPO untuk B50 diperkirakan mencapai 1,5–2 juta ton. Karena itu, keseimbangan antara kebutuhan energi, pangan dan ekspor perlu tetap dijaga.



