Harga CPO Turun, Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau Kembali Merosot
YPASNEWS
POLEZ.ID — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali turun pada pekan ini. Penurunan terjadi setelah harga crude palm oil (CPO) mengalami pelemahan dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, mengatakan harga TBS periode 30 September hingga 6 Oktober 2026 telah ditetapkan melalui rapat tim harga pada Selasa (29/9/2026).
Untuk tanaman umur 9 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.866,97 per kilogram. Angka ini turun Rp18,19 per kilogram dibandingkan harga periode sebelumnya.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” kata Defris.
Penetapan harga kali ini mencakup tanaman kelapa sawit umur 3 hingga 30 tahun. Harga tertinggi berada pada tanaman umur 9 tahun sebesar Rp3.866,97 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan Rp2.994,10 per kilogram. Umur 4 tahun Rp3.339,35, umur 5 tahun Rp3.583,73, umur 6 tahun Rp3.721,83, umur 7 tahun Rp3.805,76, dan umur 8 tahun Rp3.851,83 per kilogram.
Untuk tanaman umur 10-20 tahun, harga ditetapkan Rp3.826,84 per kilogram. Selanjutnya umur 21 tahun Rp3.762,52, umur 22 tahun Rp3.688,40, umur 23 tahun Rp3.604,12, umur 24 tahun Rp3.540,28, umur 25 tahun Rp3.487,92, umur 26 tahun Rp3.469,06, umur 27 tahun Rp3.439,92, umur 28 tahun Rp3.384,66, umur 29 tahun Rp3.344,04, dan umur 30 tahun Rp3.251,17 per kilogram.
Dalam rapat penetapan harga tersebut, indeks K yang digunakan sebesar 93,30 persen. Sementara harga CPO ditetapkan Rp15.552,66 per kilogram, harga kernel Rp14.271 per kilogram, serta harga cangkang Rp24,65 per kilogram.
Defris menjelaskan penetapan harga TBS tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Pada periode ini, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut adalah harga rata-rata tim.
“Apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN,” ujarnya.
Harga rata-rata CPO KPBN periode ini tercatat Rp15.583,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.639 per kilogram.
Defris mengatakan Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga TBS. Langkah tersebut dilakukan agar harga yang ditetapkan tetap sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi petani maupun pihak perusahaan yang bermitra.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” katanya.
Menurutnya, tata kelola penetapan harga yang semakin baik diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan petani dan pada akhirnya mendorong kesejahteraan masyarakat.



