Jampidum Tegaskan Penuntutan Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Jampidum Tegaskan Penuntutan Harus Berorientasi pada Pemulihan KorbanYPASNEWS

POLEZ.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan penanganan perkara tindak pidana umum harus berorientasi pada pemulihan korban. Jaksa diminta memastikan kepentingan dan hak korban diperhatikan sejak awal proses penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Leonard saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).

Dalam arahannya, Leonard menekankan penerapan asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) mengharuskan jaksa memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, prinsip tersebut bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. DFA menjadi bentuk kendali penuntutan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke persidangan.

“Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ujar Leonard.

Leonard mengatakan penanganan perkara tindak pidana umum harus memperhatikan tiga pilar secara seimbang. Ketiganya yakni kepentingan umum harus terlayani, hak-hak tersangka tetap dihormati, serta kepentingan dan hak korban diperhatikan secara optimal.

Ada 6 Terobosan

Dalam Petunjuk Teknis Penuntutan yang Berorientasi pada Pemulihan Korban, terdapat sejumlah terobosan yang menjadi perhatian jajaran Kejaksaan. Salah satunya memastikan perhatian terhadap korban dimulai sejak tahap penerimaan SPDP.

Jaksa juga diarahkan menggunakan instrumen pemulihan hak secara tepat sesuai dasar dan tujuannya, seperti restitusi, kompensasi, maupun instrumen pemulihan lainnya.

Selain itu, hak-hak korban harus dihadirkan dan diakomodasi secara nyata selama proses peradilan. Jaksa juga harus menghubungkan pembuktian kerugian korban dengan ketersediaan aset pelaku.

Konsistensi antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga surat tuntutan juga menjadi perhatian. Hal itu dilakukan agar amar putusan yang memuat pemulihan hak korban nantinya dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.

Pemulihan Korban Bukan Transaksi Hukum

Meski menekankan pemulihan korban, Leonard mengingatkan langkah tersebut tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi hukum.

Penuntutan tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada kehendak pribadi korban. Proses penegakan hukum tetap harus berjalan secara objektif, independen, dan terukur.

“Pemulihan hak korban tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik,” tegasnya.

Melalui sosialisasi dan petunjuk teknis tersebut, Kejaksaan berharap seluruh jajaran Tindak Pidana Umum di Indonesia memiliki kesamaan pola pikir dan standar operasional dalam menangani perkara.

Langkah itu diarahkan untuk mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan, humanis, sekaligus memberikan pemulihan yang nyata bagi korban kejahatan.